Tuesday, April 13, 2010

try to write any...

Pengembangan Hutan Desa Mutlak
Dewan akan Usulkan Perda Inisiatif

SINTANG--Wacana pembentukan kawasan kelola hutan desa dinilai mendesak untuk direalisasikan di Kabupaten Sintang, mengingat cadangan hutan yang kian hari kian menipis akibat ekspansi perkebunan, sehingga tidak menutup kemungkinan sisa hutan yang ada bisa segera berubah menjadi hamparan kebun.“Saya kira lebih bagus menggunakan Peraturan Daerah (Perda), untuk rencana pembentukan hutan desa yang berada di kawasan APL (areal penggunaan lain), karena banyak hutan yang di jaga masyarakat justru berada di areal tersebut. Kalau hutan desa kan aturannya di hutan produksi atau hutan lindung dan aturannya sudah jelas,” kata anggota DPRD Sintang Heri Jambri kepada koran ini, kemarin.

Menurut dia, untuk mendukung langkah tersebut, pihaknya berencana akan mengusulkan Perda inisiatif. Sebab, katanya, ada kekhawatiran bahwa lambat laun daerah berhutan yang berada di kawasan APL yang selama ini dijaga masyarakat dengan baik, akhirnya dilepas pemerintah untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Pro dan kontra terhadap masuknya perkebunan tentunya akan muncul di masyarakat. “Saya kira ini urgen untuk diperdakan dan kita akan upayakan Perda inisiatif,” ujarnya.Menurut Heri, hutan desa atau sebutan lain yang lebih akrab di masyarakat yaitu hutan adat merupakan lumbung hidup masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Jika lumbung itu diubah menjadi kebun, maka sumber penghidupan masyarakat akan habis. “Sekarang coba kita hitung, berapa banyak pohon yang ditebang untuk menanam sawit dengan jarak tanam tujuh meter dan tidak bisa ditanami tanaman lainnya. Nilai puluhan batang pohon yang ditebang itu, saya kira lebih besar manfaatnya untuk masyarakat di sekitar hutan dibanding dengan batang sawit,” ungkapnya.

Masyarakat adat di sekitar hutan yang selama ini menjaga hutan, menurut dia, lebih melihat hutan sebagai ATM, dari sanalah mereka memperoleh kebutuhan hidup. Mereka sudah cukup arif untuk menjaga kawasan yang selama ini sudah banyak memberikan manfaat. “Saya lihat hutan itu ATM bagi masyarakat adat. Jika hutan mereka di rusak maka lingkungan akan ikut rusak, bahkan hingga ke persoalan tatanan sosial budaya yang ada di masyarakat,” terangnyaRencana untuk Perda inisiatif ini, kata Heri, sudah ada wacananya di Komisi II DPRD Sintang, dan diharapkan setelah Pemilukada ini bisa segera dimulai. “Mungkin setelah Pemilukada ini akan kita bahas,” katanya.Sementara Kepala Bidang Pengusahaan dan Perlindungan Hutan Dishutbun Sintang Wawan Aliyunan mengatakan, masyarakat sebenarnya punya kearifan lokal dalam mengelola kawasan hutan, terbukti sampai saat ini masih ada kawasan berhutan yang sampai sekarang terus dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tutupan atau hutan cadangan.

“Walaupun lokasi hutan itu berada pada kawasan APL tetapi tetap dijaga mereka, dan pengelolaan hutan desa ini saya nilai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya mewujudkan good governace,” jelasnya.Untuk Kabupaten Sintang, daerah yang berpotensi untuk dijadikan hutan desa atau hutan kas desa karena masuk dalam kawasan APL, menurut Wawan, meliputi Kecamatan Sintang di Desa Mungguk Batu Dusun Sejongkong, Kecamatan Kelam Permai di Desa Ensaid Panjang dan Desa Bengkuang. Sedangkan Kecamatan Sepauk di Desa Pauh Benua, Kecamatan Ketungau Hilir di Desa Nanga Ketungau dan Desa Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Tengah di Desa Wira Yuda dan Desa Senangan Kecil.

“Di Ketungau dan Ensaid Panjang sudah dilaksanakan orientasi lapangan, bahkan tim kita kemarin masih di lapangan,” terangnya.Kekhawatiran yang sama juga diungkapkan Wawan, lantaran beberapa kawasan hutan yang di jaga masyarakat ini dikelilingi perkebunan sawit. Bisa jadi dengan tawaran yang menggiurkan, hutan tersebut akan diserahkan ke perusahaan. “Makanya untuk mewujudkan itu, kita akan bantu fasilitasi survei flora dan fauna, pemetaan hingga ke regulasi baik berupa peraturan desa, hingga ke tingkat bupati. Kita inginnya ini bukan merupakan kemauan dinas, tetapi berangkat dari keinginan masyarakat bersama,” imbuhnya.(mus)

No comments:

Post a Comment

<